PASTI Kepri: Waspada Kripto Bodong, Cek Legalitas!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok investasi kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa hanya entitas yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.
- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau grup percakapan tanpa otorisasi resmi.
- Satgas PASTI Kepri menyarankan lima langkah penting untuk menghindari jebakan investasi ilegal: mengecek legalitas penyelenggara, memastikan aset kripto masuk Daftar Aset Kripto (DAK) sah, mewaspadai skema tidak logis, melakukan riset mendalam, dan menggunakan sumber informasi resmi.
- Masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi mencurigakan atau ilegal melalui Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri atau kontak OJK Nasional.
Timeline
Fact Check
Hanya entitas berizin OJK dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.
Verified from 5 sources
Fakta ini disebutkan secara konsisten di semua sumber, menegaskan pentingnya legalitas dalam investasi kripto.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai janji keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko dari entitas tidak berizin.
Verified from 5 sources
Peringatan ini adalah inti dari imbauan Satgas PASTI Kepri dan disebutkan di setiap sumber, menunjukkan pola penipuan yang umum.
Satgas PASTI Kepri merekomendasikan lima langkah penting untuk menghindari investasi kripto ilegal.
Verified from 5 sources
Semua sumber menguraikan lima langkah pencegahan yang sama, menunjukkan konsistensi dalam pesan edukasi publik.
Sources
Bursa Kripto Triv Raih Investasi Rp3,2 Triliun dari MEXC Ventures
Triv telah mendapatkan berbagai izin lengkap untuk melaksanakan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto, yang diawasi oleh OJK dan Bappebti.
Waspada Kripto Bodong! Ini 5 Tips Aman dari Satgas PASTI Kepri Hindari Investasi Ilegal
SIJORIKEPRI.COM | BATAM – Satgas PASTI Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset.
Satgas PASTI Kepri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi Kripto
Klikwarta.com, Kepri - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada...
Masyarakat Kepri diimbau waspadai penipuan berkedok investasi kripto
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok penawaran .
Penipuan Kripto Marak! Ini 5 Tips dari Satgas PASTI Biar Tak Kena Tipu
KUTIPAN - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap...
Satgas PASTI Kepri Peringatkan Warga soal Investasi dan Kripto Ilegal
AlurNews.com – Masyarakat Kepulauan Riau diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang belum memiliki...
Regulator Siprus Beri Peringatan Terkait Situs Web Investasi Tak Berizin
Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) menerbitkan daftar minggu ini yang berisi lebih dari selusin domain yang menurutnya bukan milik perusahaan...