logo

Supa AI

Latent Space

Back

Celah Cuci Uang Ancam PMK Emas, DPR Wanti-Wanti Pengawasan!

Curated by Supa AI

💰 Economy
Source 1
Source 2
Source 3
+1
4 Sources
Last updated 26 d ago
Celah Cuci Uang Ancam PMK Emas, DPR Wanti-Wanti Pengawasan!

Ringkasan

  • DPR RI melalui Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan dua PMK terbaru ekosistem emas adalah langkah strategis untuk efisiensi dan daya saing.
  • PMK Nomor 51/2025 dan 52/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.
  • Meskipun positif, Misbakhun menekankan perlunya pengawasan ketat dan penguatan regulasi untuk mencegah celah pencucian uang dan penghindaran pajak.
  • Diperlukan definisi operasional yang rigid serta kejelasan perlakuan pajak untuk transaksi emas nonfisik atau digital yang belum diatur eksplisit.
  • Sistem pengawasan terintegrasi antarlembaga sangat krusial untuk memastikan manfaat ekonomi sektor emas optimal bagi negara dan masyarakat.

Timeline

25 Juli 2025
Dua PMK terkait ekosistem emas (Nomor 51/2025 dan Nomor 52/2025) ditetapkan.
1 Agustus 2025
Kedua PMK mulai berlaku efektif.
4 Agustus 2025
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi PMK emas.

Fact Check

Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas, yaitu PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025, ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Verified from 2 sources

Fakta ini disebutkan secara konsisten di beberapa sumber terkemuka.

PMK ini mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.

Detail persentase pajak dan subjeknya konsisten di semua sumber.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai PMK ekosistem emas sebagai langkah strategis, namun menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah celah pencucian uang dan penghindaran pajak.

Pernyataan dan kekhawatiran Misbakhun disampaikan secara seragam di ketiga sumber.

Misbakhun menyoroti perlunya definisi operasional yang rigid dan kejelasan perlakuan pajak terhadap transaksi emas nonfisik atau digital.

Verified from 2 sources

Poin-poin spesifik yang perlu diperkuat dalam PMK disebutkan di dua sumber.