Celah Cuci Uang Ancam PMK Emas, DPR Wanti-Wanti Pengawasan!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- DPR RI melalui Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan dua PMK terbaru ekosistem emas adalah langkah strategis untuk efisiensi dan daya saing.
- PMK Nomor 51/2025 dan 52/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.
- Meskipun positif, Misbakhun menekankan perlunya pengawasan ketat dan penguatan regulasi untuk mencegah celah pencucian uang dan penghindaran pajak.
- Diperlukan definisi operasional yang rigid serta kejelasan perlakuan pajak untuk transaksi emas nonfisik atau digital yang belum diatur eksplisit.
- Sistem pengawasan terintegrasi antarlembaga sangat krusial untuk memastikan manfaat ekonomi sektor emas optimal bagi negara dan masyarakat.
Timeline
Fact Check
Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas, yaitu PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025, ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Verified from 2 sources
Fakta ini disebutkan secara konsisten di beberapa sumber terkemuka.
PMK ini mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.
Verified from 3 sources
Detail persentase pajak dan subjeknya konsisten di semua sumber.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai PMK ekosistem emas sebagai langkah strategis, namun menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah celah pencucian uang dan penghindaran pajak.
Verified from 3 sources
Pernyataan dan kekhawatiran Misbakhun disampaikan secara seragam di ketiga sumber.
Misbakhun menyoroti perlunya definisi operasional yang rigid dan kejelasan perlakuan pajak terhadap transaksi emas nonfisik atau digital.
Verified from 2 sources
Poin-poin spesifik yang perlu diperkuat dalam PMK disebutkan di dua sumber.
Sources
PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas merupakan langkah strategis.
Komisi XI Wanti-Wanti Celah Cuci Uang di Balik PMK Emas
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 merupakan langkah...
Komisi XI sebut implementasi PMK soal emas perlu diawasi
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal ekosistem emas merupakan langkah strategis, namun perlu diawasi ...
Menengok Lagi Besaran Tarif Pajak Emas dengan Ketentuan Terbaru
PMK 51 dan 52/2025 mengatur tarif pajak emas terbaru: perhiasan kena PPN 11% dan PPh 22 final 0,25%, sementara batangan bebas PPN dengan PPh tertentu.