Pajak Kripto RI Meroket 0,21% Mulai 1 Agustus, PPN Dihapus!
Curated by Supa AI
Ringkasan
- Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, berlaku mulai 1 Agustus 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kenaikan ini juga berlaku untuk transaksi di bursa domestik, yang sebelumnya 0,1%.
- Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan aset kripto resmi dihapuskan, menyetarakan aset kripto dengan surat berharga yang tidak dikenai PPN. Namun, jasa terkait transaksi kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap dikenakan PPN sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan.
- Bagi penambang aset kripto, PPN untuk jasa verifikasi transaksi meningkat dari 1,1% menjadi 2,2% mulai 1 Agustus 2025. Selain itu, mulai tahun pajak 2026, pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk penambangan akan dihapus, dan penghasilan dari penambangan akan dikenakan pajak penghasilan standar Indonesia.
- Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan di sektor aset kripto, serta mendorong lebih banyak transaksi terjadi di bursa lokal.
- Meskipun ada kenaikan tarif PPh, penghapusan PPN diharapkan dapat meringankan beban investor dan membuat investasi kripto lebih menarik di Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 20 juta trader kripto dengan pertumbuhan nilai transaksi mencapai lebih dari $39,67 miliar pada tahun 2024.
- Kebijakan ini juga merupakan bagian dari transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, menandai pengakuan aset kripto sebagai instrumen keuangan digital.
Timeline
Fact Check
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif pajak untuk transaksi kripto yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Verified from 9 sources
Fakta ini dikonfirmasi oleh semua sumber yang diberikan, menunjukkan tanggal dan pemberlakuan yang konsisten.
Pajak transaksi untuk penjual di bursa kripto domestik naik dari 0,1% menjadi 0,21%.
Verified from 5 sources
Kenaikan tarif PPh Pasal 22 final ini disebutkan secara konsisten di beberapa sumber, menegaskan angka 0,21%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan aset kripto telah dihapuskan.
Verified from 5 sources
Penghapusan PPN ini adalah poin utama yang ditekankan oleh sebagian besar sumber, dan disebutkan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
PPN untuk operasi penambangan kripto mengalami peningkatan dari 1,1% menjadi 2,2%.
Verified from 1 sources
Pintu News secara spesifik menyebutkan kenaikan PPN untuk penambangan dari 1,1% menjadi 2,2%.
Sources
Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi
Bagi investor pemula, mengetahui daftar kripto legal menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum memulai investasi. Hal itu membantu mengurangi risiko...
Aturan Lengkap Pajak Kripto 0,21% Terbaru yang Berlaku 1 Agustus
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0...
Tarif Pajak Kripto Terbaru di Indonesia Mulai 1 Agustus 2025: Ini Rinciannya
Indonesia meningkatkan pajak transaksi kripto mulai Agustus 2025, berdampak pada trader dan penambang. Baca info lengkapnya di sini!
Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto, salah satunya adalah...
Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya
Pemerintah resmi menaikkan pajak transaksi kripto jadi 0,21% mulai 1 Agustus 2025 dan menghapus PPN untuk jual beli aset kripto. Selengkapnya.
Tarif Naik! Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21%
Pemerintah Indonesia terus melakukan adaptasi regulasi perpajakan di sektor aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025)...
Aturan Pajak Kripto: PPh Final 0,21% Resmi Berlaku 1 Agustus
Pajak kripto resmi berlaku 1 Agustus 2025 dengan tarif PPh final 0,21%. Simak aturan terbaru transaksi aset digital di Indonesia.
Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah Indonesia semakin gencar membangun landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi industri kripto di Tanah Air. Salah satu langkah terbarunya...
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).
Mulai 2026, Penambang Kripto Kena PPh Final dan Tarif Umum
Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan baru yang di dalamnya secara lebih spesifik mengatur kewajiban pajak penambang aset kripto.
PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan PPh aset kripto menjadi 0,21 persen, yang akan berlaku mulai Agustus mendatang.
Terpopuler Ekonomi: Cara Pemerintah Jaga Optimisme Perekonomian
Berita cara pemerintah jaga optimisme perekonomian di tengah ketidakpastian global menjadi yang paling banyak dibaca di Kanal Ekonomi.
Penyebab Utama Investasi Asing di Indonesia Merosot Akhirnya Terungkap
Tren investasi asing di Indonesia mengalami penurunan pada kuartal II 2025. Fenomena ini disebut-sebut sebagai dampak dari ketidakpastian ekonomi dan...
Sony Gugat Tencent Soal Plagiarisme, Light of Motiram Disebut Tiru Horizon
Sony telah menggugat Tencent terkait plagiarisme. Mereka menuduh game terbaru Tencent, Light of Motiram, meniru Horizon Zero Dawn dan Horizon Forbidden...
Kemdiktisaintek Gandeng Australia untuk Pacu Sains dan Teknologi
BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggandeng Australian Academy of Science dan International...
China masih jadi sumber utama investasi di Indonesia pada H1 2025
China masih menjadi salah satu sumber utama investasi asing yang masuk ke Indonesia, dengan nilai investasinya mencapai 3,6 miliar dolar AS (1 dolar AS = .
OJK proyeksi kinerja bank tetap stabil di tengah dinamika ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memproyeksikan, kinerja perbankan Indonesia akan tetap stabil di tengah ...
Era baru pajak kripto untuk wujudkan keadilan berusaha
Perkembangan teknologi finansial telah membawa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati di Indonesia.Pemerintah melalui ...