logo

Supa AI

Latent Space

Back

Pajak Kripto RI Meroket 0,21% Mulai 1 Agustus, PPN Dihapus!

Curated by Supa AI

💻 Technology
Source 1
Source 2
Source 3
+15
18 Sources
Last updated 99 d ago
Pajak Kripto RI Meroket 0,21% Mulai 1 Agustus, PPN Dihapus!

Ringkasan

  • Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, berlaku mulai 1 Agustus 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kenaikan ini juga berlaku untuk transaksi di bursa domestik, yang sebelumnya 0,1%.
  • Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan aset kripto resmi dihapuskan, menyetarakan aset kripto dengan surat berharga yang tidak dikenai PPN. Namun, jasa terkait transaksi kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap dikenakan PPN sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan.
  • Bagi penambang aset kripto, PPN untuk jasa verifikasi transaksi meningkat dari 1,1% menjadi 2,2% mulai 1 Agustus 2025. Selain itu, mulai tahun pajak 2026, pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk penambangan akan dihapus, dan penghasilan dari penambangan akan dikenakan pajak penghasilan standar Indonesia.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan di sektor aset kripto, serta mendorong lebih banyak transaksi terjadi di bursa lokal.
  • Meskipun ada kenaikan tarif PPh, penghapusan PPN diharapkan dapat meringankan beban investor dan membuat investasi kripto lebih menarik di Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 20 juta trader kripto dengan pertumbuhan nilai transaksi mencapai lebih dari $39,67 miliar pada tahun 2024.
  • Kebijakan ini juga merupakan bagian dari transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, menandai pengakuan aset kripto sebagai instrumen keuangan digital.

Timeline

30 November 2024
Rusia terapkan aturan baru terkait pajak kripto.
3 Februari 2025
Pajak kripto mencekik, investor di India hadapi risiko serius.
1 Mei 2025
Pajak kripto di Indonesia: tarif dan cara hitungnya.
8 Mei 2025
Kripto jadi instrumen keuangan, aturan pajak siap direvisi.
15 Mei 2025
Industri kripto Indonesia sumbang pajak Rp1,2 triliun.
19 Juni 2025
Aturan baru pemungutan PPN PMSE, perubahan signifikan.
23 Juni 2025
Cara nabung rutin 50 aset kripto sekaligus.
26 Juni 2025
Pedagang e-commerce bakal kena pajak, Tokopedia dan TikTok Shop berikan tanggapan.
30 Juni 2025
Perbandingan biaya transaksi di crypto exchange Indonesia terbaru 2025.
11 Juli 2025
Pajak kripto disorot lagi usai relaksasi pungutan OJK.
15 Juli 2025
Harga Bitcoin turun 4,2%, masih berpeluang tembus US$140.000.
16 Juli 2025
5 kategori toko online yang kena pajak di Shopee, TikTok Shop, dan lainnya.
18 Juli 2025
Peretasan kripto tembus Rp32 triliun di Semester I-2025.
20 Juli 2025
Pemerintah rampungkan aturan pajak kripto, industri menyambut baik.
25 Juli 2025
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang membawa perubahan besar dalam pengaturan pajak transaksi kripto.
29 Juli 2025
PMK 50/2025 mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto, salah satunya adalah penjualan aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN.
30 Juli 2025
Pemerintah resmi menaikkan pajak transaksi kripto jadi 0,21% mulai 1 Agustus 2025 dan menghapus PPN untuk jual beli aset kripto.
1 Agustus 2025
Aturan pajak kripto baru dengan PPh final 0,21% dan penghapusan PPN mulai berlaku efektif.

Fact Check

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif pajak untuk transaksi kripto yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Fakta ini dikonfirmasi oleh semua sumber yang diberikan, menunjukkan tanggal dan pemberlakuan yang konsisten.

Pajak transaksi untuk penjual di bursa kripto domestik naik dari 0,1% menjadi 0,21%.

Kenaikan tarif PPh Pasal 22 final ini disebutkan secara konsisten di beberapa sumber, menegaskan angka 0,21%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan aset kripto telah dihapuskan.

Penghapusan PPN ini adalah poin utama yang ditekankan oleh sebagian besar sumber, dan disebutkan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

PPN untuk operasi penambangan kripto mengalami peningkatan dari 1,1% menjadi 2,2%.

Verified from 1 sources

Pintu News secara spesifik menyebutkan kenaikan PPN untuk penambangan dari 1,1% menjadi 2,2%.

Sources

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & ResmiINDODAX

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi

Bagi investor pemula, mengetahui daftar kripto legal menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum memulai investasi. Hal itu membantu mengurangi risiko...

Aturan Lengkap Pajak Kripto 0,21% Terbaru yang Berlaku 1 AgustusBloomberg Technoz

Aturan Lengkap Pajak Kripto 0,21% Terbaru yang Berlaku 1 Agustus

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0...

Tarif Pajak Kripto Terbaru di Indonesia Mulai 1 Agustus 2025: Ini RinciannyaPintu

Tarif Pajak Kripto Terbaru di Indonesia Mulai 1 Agustus 2025: Ini Rinciannya

Indonesia meningkatkan pajak transaksi kripto mulai Agustus 2025, berdampak pada trader dan penambang. Baca info lengkapnya di sini!

Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025Ortax

Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto, salah satunya adalah...

Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini RinciannyaCoinvestasi

Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan pajak transaksi kripto jadi 0,21% mulai 1 Agustus 2025 dan menghapus PPN untuk jual beli aset kripto. Selengkapnya.

Tarif Naik! Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21%Ortax

Tarif Naik! Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21%

Pemerintah Indonesia terus melakukan adaptasi regulasi perpajakan di sektor aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025)...

Aturan Pajak Kripto: PPh Final 0,21% Resmi Berlaku 1 AgustusSelular.ID

Aturan Pajak Kripto: PPh Final 0,21% Resmi Berlaku 1 Agustus

Pajak kripto resmi berlaku 1 Agustus 2025 dengan tarif PPh final 0,21%. Simak aturan terbaru transaksi aset digital di Indonesia.

Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025Blockchain Media Indonesia

Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah Indonesia semakin gencar membangun landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi industri kripto di Tanah Air. Salah satu langkah terbarunya...

Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!Suara.com

Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!

"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Mulai 2026, Penambang Kripto Kena PPh Final dan Tarif UmumBlockchain Media Indonesia

Mulai 2026, Penambang Kripto Kena PPh Final dan Tarif Umum

Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan baru yang di dalamnya secara lebih spesifik mengatur kewajiban pajak penambang aset kripto.

PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025Blockchain Media Indonesia

PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan PPh aset kripto menjadi 0,21 persen, yang akan berlaku mulai Agustus mendatang.

Terpopuler Ekonomi: Cara Pemerintah Jaga Optimisme PerekonomianMetroTVNews.com

Terpopuler Ekonomi: Cara Pemerintah Jaga Optimisme Perekonomian

Berita cara pemerintah jaga optimisme perekonomian di tengah ketidakpastian global menjadi yang paling banyak dibaca di Kanal Ekonomi.

Penyebab Utama Investasi Asing di Indonesia Merosot Akhirnya TerungkapMatakita.id

Penyebab Utama Investasi Asing di Indonesia Merosot Akhirnya Terungkap

Tren investasi asing di Indonesia mengalami penurunan pada kuartal II 2025. Fenomena ini disebut-sebut sebagai dampak dari ketidakpastian ekonomi dan...

Sony Gugat Tencent Soal Plagiarisme, Light of Motiram Disebut Tiru HorizondetikInet

Sony Gugat Tencent Soal Plagiarisme, Light of Motiram Disebut Tiru Horizon

Sony telah menggugat Tencent terkait plagiarisme. Mereka menuduh game terbaru Tencent, Light of Motiram, meniru Horizon Zero Dawn dan Horizon Forbidden...

Kemdiktisaintek Gandeng Australia untuk Pacu Sains dan TeknologiBorneonews

Kemdiktisaintek Gandeng Australia untuk Pacu Sains dan Teknologi

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggandeng Australian Academy of Science dan International...

China masih jadi sumber utama investasi di Indonesia pada H1 2025ANTARA News

China masih jadi sumber utama investasi di Indonesia pada H1 2025

China masih menjadi salah satu sumber utama investasi asing yang masuk ke Indonesia, dengan nilai investasinya mencapai 3,6 miliar dolar AS (1 dolar AS = .

OJK proyeksi kinerja bank tetap stabil di tengah dinamika ekonomiANTARA News

OJK proyeksi kinerja bank tetap stabil di tengah dinamika ekonomi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memproyeksikan, kinerja perbankan Indonesia akan tetap stabil di tengah ...

Era baru pajak kripto untuk wujudkan keadilan berusahaANTARA News

Era baru pajak kripto untuk wujudkan keadilan berusaha

Perkembangan teknologi finansial telah membawa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati di Indonesia.Pemerintah melalui ...