logo

Supa AI

Latent Space

Back

Ancaman Konstitusi! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal: KPU Angkat Bicara, DPR Murka, Anggaran Politik Melonjak Rp73 Triliun!

Curated by Supa AI

🏛️ Politics
Source 1
Source 2
Source 3
+18
21 Sources
Last updated 228 d ago
Ancaman Konstitusi! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal: KPU Angkat Bicara, DPR Murka, Anggaran Politik Melonjak Rp73 Triliun!

Ringkasan

  • Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang akan dimulai pada tahun 2029. Berdasarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional (presiden, wakil presiden, DPR, DPD) akan digelar pada tahun 2029, sementara pemilu daerah (kepala daerah, DPRD provinsi/kabupaten/kota) akan mundur ke tahun 2031, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Putusan ini bertujuan untuk mengatasi kerumitan administratif, beban kerja penyelenggara, polarisasi masyarakat, dan potensi melemahnya kualitas pemilu yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya di tahun 2019 dan 2024.

  • Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa putusan MK menyalahi UUD 1945 Pasal 22E, yang mengamanatkan pemilu berlangsung setiap lima tahunan. Partai-partai politik, termasuk NasDem dan PKS, juga menyuarakan penolakan keras, dengan NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional dan PKS khawatir akan pelampauan wewenang MK yang berpotensi melanggar konstitusi. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menambahkan bahwa pemisahan ini akan merepotkan karena melibatkan revisi banyak undang-undang, tidak hanya UU Pemilu tetapi juga UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Otonomi Khusus Papua.

  • Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menganggap pemisahan pemilu ini "masuk akal" dan merupakan upaya perbaikan sistem pemilu secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa pemilu serentak sebelumnya telah menyebabkan kejenuhan pemilih, partisipasi menurun, dan sulitnya pengawasan isu lokal karena tertutup narasi nasional. Menurut Afifuddin, desain baru ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, akuntabilitas, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk menilai kinerja wakil mereka. KPU siap menjalankan aturan baru ini dan melihatnya sebagai upaya perbaikan sistem pemilu secara menyeluruh.

  • Meskipun demikian, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Nurul Zuriah MSi, memberikan catatan kritis bahwa pemisahan ini bisa menimbulkan disharmoni kebijakan antara pusat dan daerah, serta pembengkakan anggaran politik karena memerlukan dua siklus kampanye, logistik, dan pengamanan yang terpisah. Nurul juga menyoroti potensi masalah konstitusional terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024, yang menurutnya harus diatur melalui revisi undang-undang atau amendemen terbatas untuk menghindari pelanggaran konstitusi.

  • Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan sedang mengkaji putusan MK ini secara hati-hati, melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Tito meyakini masih ada waktu yang cukup untuk menilai ketepatan putusan MK dan konsekuensinya, baik positif maupun negatif, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

  • Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, senada dengan KPU, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pasca-putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang diakibatkan putusan ini tetap sah karena berasal dari mandat rakyat pada pemilu 2024, dan tindakan administratif akan diatur melalui SK dari Mendagri atau gubernur.

  • Putusan MK ini juga memicu perdebatan mengenai peran MK sebagai "judicial activism" versus "judicial restraint", di mana beberapa pihak menilai MK telah melampaui perannya sebagai 'negative legislator' dengan menciptakan norma hukum baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan model pemisahan pemilu ini telah ditegaskan dalam putusan sebelumnya (Nomor 55/PUU-XVII/2019) sebagai salah satu model keserentakan yang dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

Timeline

2004
Pemilu legislatif dan pemilihan presiden pertama secara langsung diselenggarakan di Indonesia.
2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menetapkan model pemilu serentak untuk memperkuat sistem presidensial.
2019
Pelaksanaan pemilu serentak nasional pertama kali, yang kemudian diulang pada 2024.
Juni 2025
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, menyatakan putusan MK melanggar konstitusi dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
1 Juli 2025
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan penolakan terhadap putusan MK, menilai berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
2 Juli 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah sedang mengkaji putusan MK secara hati-hati, melibatkan berbagai kementerian terkait.
13 Juli 2025
Sekjen Golkar Sarmuji menyatakan partainya masih mengkaji putusan MK, mempertanyakan apakah keputusan tersebut mengikat dan apakah MK memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi.
14 Juli 2025
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan belum ada komunikasi antar-ketum parpol menyikapi putusan MK, dan menyerahkan bola kepada DPR RI untuk menyikapinya dalam UU Pemilu yang baru.
15 Juli 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan putusan MK mengenai pemisahan pemilu menyalahi amanat UUD 1945 Pasal 22E, yang mengamanatkan pemilu berlangsung setiap lima tahunan. Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
16 Juli 2025
Dr. Nurul Zuriah MSi dari Universitas Muhammadiyah Malang memberikan catatan kritis bahwa pemisahan pemilu bisa menimbulkan disharmoni kebijakan dan pembengkakan anggaran politik. Ia juga menyoroti potensi masalah konstitusional terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
17 Juli 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menganggap pemisahan pemilu ini 'masuk akal' dan merupakan upaya perbaikan sistem pemilu secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah pasca-putusan MK.

Fact Check

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang akan dimulai pada tahun 2029. Berdasarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional (presiden, wakil presiden, DPR, DPD) akan digelar pada tahun 2029, sementara pemilu daerah (kepala daerah, DPRD provinsi/kabupaten/kota) akan mundur ke tahun 2031, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Beberapa sumber berita mengonfirmasi detail putusan MK ini secara konsisten, termasuk nomor putusan, jadwal pemilu, dan jeda waktu antar pemilu.

Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa putusan MK menyalahi UUD 1945 Pasal 22E, yang mengamanatkan pemilu berlangsung setiap lima tahunan. Partai-partai politik, termasuk NasDem dan PKS, juga menyuarakan penolakan keras, dengan NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional dan PKS khawatir akan pelampauan wewenang MK yang berpotensi melanggar konstitusi.

Pernyataan Puan Maharani dan sikap penolakan NasDem serta PKS terhadap putusan MK dikonfirmasi oleh beberapa sumber berita utama.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menganggap pemisahan pemilu ini 'masuk akal' dan merupakan upaya perbaikan sistem pemilu secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa pemilu serentak sebelumnya, seperti pada tahun 2019 dan 2024, telah menyebabkan kejenuhan pemilih, partisipasi menurun, dan sulitnya pengawasan isu lokal karena tertutup narasi nasional. Menurut Afifuddin, desain baru ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, akuntabilitas, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk menilai kinerja wakil mereka.

Sikap dan argumen Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait putusan MK ini dikonfirmasi secara konsisten oleh beberapa media.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Nurul Zuriah MSi, memberikan catatan kritis bahwa pemisahan ini bisa menimbulkan disharmoni kebijakan antara pusat dan daerah, serta pembengkakan anggaran politik karena memerlukan dua siklus kampanye, logistik, dan pengamanan yang terpisah. Nurul juga menyoroti potensi masalah konstitusional terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024, yang menurutnya harus diatur melalui revisi undang-undang atau amendemen terbatas.

Verified from 1 sources

Kritik dan analisis Dr. Nurul Zuriah MSi dari UMM mengenai dampak pemisahan pemilu dijelaskan secara detail dalam sumber yang relevan.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, senada dengan KPU, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pasca-putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang diakibatkan putusan ini tetap sah karena berasal dari mandat rakyat pada pemilu 2024.

Pernyataan Khairul Fahmi mengenai revisi undang-undang dan legitimasi perpanjangan masa jabatan DPRD dikonfirmasi oleh beberapa sumber.

Sources

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk AkalTIMES Indonesia

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk Akal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menjadi masuk akal.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Akademisi UMM Beri Catatan KritisUniversitas Muhammadiyah Malang

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Akademisi UMM Beri Catatan Kritis

KLIKMU.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai sebagai langkah besar yang berpotensi memperkuat demokrasi...

Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahMetroTVNews.com

Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu berlangsung lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Menteri Dalam Negeri: Pemerintah Masih Kaji Pemisahan PemiluTempo.co

Menteri Dalam Negeri: Pemerintah Masih Kaji Pemisahan Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyakini masih ada cukup waktu untuk bersikap hati-hati menyikapi putusan MK sola pemisahan pemilu.

Implikasi Politik dan Hukum Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahRRI.co.id

Implikasi Politik dan Hukum Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat putusan yang menjadi perdebatan berbagai kalangan terkait pemilihan umum (Pemilu). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan...

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk AkalTIMES Jakarta

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk Akal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menjadi masuk akal.

Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUDANTARA News

Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi ...

Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUDdetikNews

Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD

Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem KitaKompas.com

Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita

KPU RI, Afifuddin, menyatakan siap terapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

Sikap parpol terhadap pemisahan pemilu ala MKAlinea.ID

Sikap parpol terhadap pemisahan pemilu ala MK

Elite-elite parpol mulai merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Menyoal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU‑XXII/2024)kendaripos

Menyoal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU‑XXII/2024)

Oleh: Muhammad Sam Almunawi (Praktisi Hukum) KENDARIPOS.CO.ID-Dalam konteks negara hukum, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam...

Daftar Tarif Trump untuk 20 Negara Mulai 1 Agustus 2025: Indonesia Alami Penurunan dari 32% ke 19%UMSU

Daftar Tarif Trump untuk 20 Negara Mulai 1 Agustus 2025: Indonesia Alami Penurunan dari 32% ke 19%

Mulai 1 Agustus 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor baru untuk sejumlah negara, termasuk kawasan ASEAN dan...

Waketum Golkar: Putusan MK Pemisahan Pemilu Guncang Dunia Politik, Ini Alasannya!merdeka.com

Waketum Golkar: Putusan MK Pemisahan Pemilu Guncang Dunia Politik, Ini Alasannya!

Wakil Ketua Umum Golkar menyoroti Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu yang dinilai mengguncang sistem ketatanegaraan. Simak analisis mendalam dampaknya!

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik IndonesiaMerahPutih

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Merahputih.com Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 135 PUU XXII 2024 mengenai pemisahan 8230.

Dapatkah Presiden Menunjuk Langsung Gubernur?Tempo.co

Dapatkah Presiden Menunjuk Langsung Gubernur?

Aktivis kepemiluan Titi Anggraini mengatakan konsekuensi dari putusan MK soal pemilu adalah gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih langsung ole.

VIDEO: Dukungan Pemisahan Pemilu Nasional dan DaerahCNN Indonesia

VIDEO: Dukungan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Dukungan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah terus mengalir.

Siap Pemilu 2029, Fraksi PAN Mulai Konsolidasi InternalTIMES Indonesia

Siap Pemilu 2029, Fraksi PAN Mulai Konsolidasi Internal

PAN Jatim mulai memanaskan mesin politik dengan menargetkan peningkatan perolehan kursi signifikan di legislatif, minimal satu kursi per daerah pemilihan...

Fakta Terbaru: Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Dimulai Setelah Bebas Murni 2029merdeka.com

Fakta Terbaru: Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Dimulai Setelah Bebas Murni 2029

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa pencabutan hak politik Setya Novanto baru efektif setelah bebas murni pada 2029.

Mantan Caleg Cabut Permohonan Uji Ketentuan Pendirian Partai PolitikMahkamah Konstitusi RI

Mantan Caleg Cabut Permohonan Uji Ketentuan Pendirian Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang...

Pengamat: Putusan MK Bisa TUrunkan Politik UangMerdeka.com

Pengamat: Putusan MK Bisa TUrunkan Politik Uang

Burhanuddin menilai putusan MK yang memisahkan Pemilu dan Pilkada bisa menurunkan politik uang. Sabtu, 09 Agu 2025 19:06:00.

Putusan MK Bawa Perubahan Besar dalam Desain Pelaksanaan Pemilu di IndonesiaBali Post

Putusan MK Bawa Perubahan Besar dalam Desain Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

DENPASAR, BALIPOST.com - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membawa perubahan besar dalam desain pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Dalam putusan berno.