Pedoman Tes Kemampuan Akademik Resmi Dirilis Kemendikdasmen: Siswa Wajib Tahu, Ribuan Lulusan Terancam!
Curated by Supa AI
Ringkasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis pedoman pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, disahkan pada Jumat, 11 Juli 2025. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari syarat peserta, mata pelajaran yang diujikan, mekanisme pendaftaran, hingga tata tertib dan sanksi.
TKA ini tidak bersifat wajib dan hasil tesnya tidak akan menentukan kelulusan siswa, melainkan berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur capaian belajar siswa secara nasional. Meskipun demikian, Kemendikdasmen mewajibkan setiap satuan pendidikan yang memiliki fasilitas memadai (komputer, listrik stabil, dan internet) untuk menyelenggarakan TKA. Bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat teknis, siswa akan difasilitasi untuk mengikuti TKA di sekolah terdekat.
Peserta TKA mencakup murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, dan kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, termasuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki NISN valid. Murid berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual. Siswa diwajibkan menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali murid, melampirkan pas foto digital terbaru, dan memverifikasi biodata pada Daftar Nominasi Sementara (DNS).
Mata pelajaran yang diujikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SMP, yang diuji adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, akan diuji Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa, seperti Fisika, Kimia, Biologi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Arab, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan, dan Ekonomi. Siswa SMA/MA/Paket C/sederajat dapat memilih dua mata pelajaran pilihan, sedangkan mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat pilihan pertama produk/projek kreatif dan kewirausahaan, serta pilihan kedua mata pelajaran pilihan lain. Bentuk soal TKA adalah pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.
Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK akan berlangsung selama 2 hari pada 1-9 November 2025, dengan hari pertama menguji Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, sedangkan hari kedua menguji mata pelajaran pilihan. Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, tes dilaksanakan dalam 1 hari. Durasi pengerjaan soal bervariasi, misalnya 60 menit untuk Bahasa Indonesia dan Matematika di jenjang SD/SMP, dan 45-60 menit untuk SMA/SMK.
Setelah mengikuti ujian, siswa akan mendapatkan nilai dan sertifikat resmi dari Kemendikdasmen (SHTKA) yang mencantumkan kategori capaian nasional siswa. Pedoman lengkap dapat diakses melalui link resmi Kemendikdasmen. Kementerian Pendidikan juga telah menetapkan jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya, dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi mulai dari surat teguran hingga pembatalan ujian atau nilai nol untuk semua hasil TKA.
Timeline
Fact Check
Pedoman pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.
Verified from 6 sources
Beberapa sumber berita mengkonfirmasi nomor keputusan dan lembaga yang merilisnya.
TKA tidak bersifat wajib dan hasil tesnya tidak akan menentukan kelulusan siswa.
Verified from 4 sources
Konsisten di semua sumber bahwa TKA tidak wajib dan tidak memengaruhi kelulusan.
Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK akan berlangsung selama 2 hari pada 1-9 November 2025.
Verified from 3 sources
Jadwal dan durasi TKA untuk jenjang SMA/SMK telah dikonfirmasi oleh beberapa sumber berita.
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi mencabut pernyataannya soal ijazah Jokowi palsu setelah UGM menegaskan keasliannya.
Verified from 4 sources
Beberapa sumber mengkonfirmasi pencabutan pernyataan oleh Sofian Effendi dan penegasan UGM mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), karena infrastruktur IKN belum siap.
Verified from 4 sources
Keputusan lokasi upacara HUT RI dan alasannya dikonfirmasi oleh beberapa sumber, termasuk pernyataan resmi Wamen Sesneg Juri Ardiantoro.
Sources
Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi siswa yang siap mengikuti tes.
Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan pedoman pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). Panduan yang tertuang dalam...
Link Pedoman TKA, Tes Kemampuan Akademik SD, SMP, SMA, Pelajari Apa yang Diujikan!
Link download pedoman pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), berisi syarat peserta, mata pelajaran yang diujikan hingga aturan.
Catat, Pedoman TKA Kemendikdasmen untuk Siswa SD-SMA
KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kemendikdasmen Rilis Pedoman TKA, Catat Ketentuan untuk Murid!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pedoman ini tertuang dalam...
Siswa Wajib Tahu! Inilah Pedoman Lengkap TKA SMA/SMK 2025, Yuk Cek di Sini!
Kemendikdasmen telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Yuk cek di sini!
3 Terpopuler Nasional: Mantan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi Hingga Peluncuran Logo HUT RI ke-80
TEMPO.CO, Jakarta --Sederet peristiwa nasional mulai dari isu politik hingga pendidikan menjadi perhatian pembaca pada Kamis, 17 Juli 2025.
Anggota DPR Persilakan KPK Datang ke Parlemen Beri Masukan Revisi KUHAP
KPK menyebut setidaknya terdapat 17 poin dalam draf revisi UU KUHAP yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Ketika Upacara HUT Ke-80 RI Akan Digelar di Jakarta, Bukan IKN
Pengamat politik menduga efisiensi anggaran menjadi alasan Prabowo menggelar HUT ke-80 RI di Jakarta, bukan di IKN.
Eks Rektor UGM Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi Palsu
Dalam sebuah kanal YouTube Sofian blak-blakan menyebut Jokowi tidak pernah lulus Fakultas Kehutanan UGM dan menyebut ijazah Jokowi palsu.
Prabowo akan Umumkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI Hari ini
Setelah resmi diluncurkan, masyarakat, pemerintah pusat hingga daerah bisa memasang logo HUT Kemerdekaan RI ke-80 di segala media.
Menyoal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU‑XXII/2024)
Oleh: Muhammad Sam Almunawi (Praktisi Hukum) KENDARIPOS.CO.ID-Dalam konteks negara hukum, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam...
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
KPU RI, Afifuddin, menyatakan siap terapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi ...
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk Akal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menjadi masuk akal.
Menteri Dalam Negeri: Pemerintah Masih Kaji Pemisahan Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyakini masih ada cukup waktu untuk bersikap hati-hati menyikapi putusan MK sola pemisahan pemilu.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Akademisi UMM Beri Catatan Kritis
KLIKMU.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai sebagai langkah besar yang berpotensi memperkuat demokrasi...
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua KPU: Masuk Akal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menjadi masuk akal.
Sikap parpol terhadap pemisahan pemilu ala MK
Elite-elite parpol mulai merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Implikasi Politik dan Hukum Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat putusan yang menjadi perdebatan berbagai kalangan terkait pemilihan umum (Pemilu). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan...
Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu berlangsung lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Daftar Tarif Trump untuk 20 Negara Mulai 1 Agustus 2025: Indonesia Alami Penurunan dari 32% ke 19%
Mulai 1 Agustus 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor baru untuk sejumlah negara, termasuk kawasan ASEAN dan...
TKA SMP Itu Apa Sih? Kenapa Direktorat SMP Kemendikdasmen Ajak Sekolah, Guru, Siswa dan Orang Tua Ikut Terlibat? - Melintas
TKA SMP bukan sekadar tes! Yuk pahami alasan Kemendikdasmen ajak guru, siswa, dan orang tua ikut terlibat penuh dari awal.
43 Ribu Sekolah di Seluruh Indonesia Gelar TKA Perdana Hari Ini
SEBANYAK 43.967 sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat di seluruh Indonesia menggelar tes kemampuan akademik (TKA) untuk pertama kalinya mulai hari ini,...